Dalam kriminologi, kejahatan korporasi mengacu pada kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan (yaitu, entitas bisnis yang memiliki kepribadian hukum terpisah dari orang perorangan yang mengelola aktivitasnya) maupun individu yang mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya (baca tanggung jawab perwakilan dan tanggung jawab perusahaan). Karena kejahatan korporasi yang parah, perusahaan mungkin dijatuhi pembubaran yudisial, kadang disebut sebagai "hukuman mati perusahaan", yang merupakan prosedur hukum yang mana perusahaan dipaksa untuk bubar atau tidak ada lagi.
Beberapa perilaku negatif perusahaan mungkin sebenarnya bukan tindakan kriminal; hukum berbeda-beda antaryurisdiksi. Misalnya, beberapa yurisdiksi mengizinkan perdagangan orang dalam.
Kejahatan korporasi bersangkutan dengan: